News and Articles

Kunjungan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Bimbingan Teknis Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor
Read More
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2025
Read More
Waspadai Campak
Read More
Image
logo-profil

About Us

Sekilas tentang RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor

Sejak berdirinya Kabupaten Tanah Bumbu pada tanggal 8 April 2003, RSUD Amanah Husada ditetapkan sebagai RSUD Kabupaten Tanah Bumbu sesuai SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2003 tentang Penunjukan RSUD dan SK Bupati Nomor 26 Tahun 2003 tentang Izin Operasional RSUD Amanah Husada.

Visi

Terwujudnya Rumah Sakit handal dan kebanggaan masyarakat Tanah Bumbu

Misi

Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Rujukan Yang Berkualitas

Discover More

Layanan

Poliklinik dan Layanan Kami

Klinik THT

Senin - Kamis ( 08.00s.d 12.00 ) Jum'at ( 08.00 s.d 11.00 ) Sabtu ( 08.00 s.d 11.30 )

Klinik Kulit & Kelamin

Senin - Kamis ( 08.00s.d 12.00 ) Jum'at ( 08.00 s.d 11.00 ) Sabtu ( 08.00 s.d 11.30 )

Klinik Mata

Senin - Kamis ( 08.00s.d 12.00 ) Jum'at ( 08.00 s.d 11.00 ) Sabtu ( 08.00 s.d 11.30 )

Unit Transfusi Darah

24 Jam

Kontak Kami

Silahkan hubungi kami melalui kanal berikut:

Phone/WA

+62 8125040540

Email

rsud.tanbu@gmail.com

logo tanbu

Pertanyaan atau Pengaduan

Our Medical Doctors

Health Services from Professional

dr. Maria Olpah

Dokter Umum

dr. Noor Asma Asnadia

Dokter Umum

dr. Hj. Yenny Widowati, Sp.P

Dokter Spesialis Paru

dr. Ririn Setianingrum

Dokter Umum

Frequently Asked Questions

BPJS hanya bisa mengklaim rujukan sakit. Sedangkan kecelakaan biasa ditangani oleh pihak Jasa Raharja dan apabila seorang ASN/PNS mengalami kecelakaan itu di tanggung oleh TASPEN

Sistem pelayanan BPJS menggunakan paket INA CBGs, sehingga jaminan akhir baru bisa diketahui saat akhir pelayanan setelah ada resume medis dari DPJP (dokter penanggung jawab pasien).

Untuk pasien umum cukup membawa ktp, sedangkan untuk pasien bpjs membawa kartu bpjs dan surat rujukan dari fktp.

Mengisi formulir di loket mcu lantai 2 gedung utama dengan membawa ktp.

Berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP saja tentu bisa kita layanani dengan catatan ada persetujuan dari Dinkes setempat dan hanya berlaku sekali.

Rumah Sakit akan selalu melayani. dan sebagai pihak anda harus melengkapi berkas dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dari desa/lurah tempat anda tinggal. kemudian surat persetujuan dari Dinkes